P-4 Minta Pemkab Pandeglang Kaji Ulang Sejumlah Perda soal Waralaba

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Pertumbuhan jaringan minimarket modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret di Kabupaten Pandeglang dinilai kian mengkhawatirkan. Kondisi tersebut membuat P-4 mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk mengkaji ulang sejumlah peraturan daerah (perda) terkait penyelenggaraan waralaba dan tata ruang.

Perda yang diminta untuk dievaluasi antara lain Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2010 mengenai pedoman penyelenggaraan waralaba, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Selain itu, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan waralaba dan pengelolaan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat, serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang Tahun 2011–2031.

P-4 menilai ekspansi masif minimarket modern telah menciptakan praktik pasar yang bersifat monopolistik dan predatorik. Berdasarkan data hingga akhir 2024, jumlah gerai Alfamart dan Indomaret secara nasional mencapai sekitar 49 ribu unit, atau hampir setara dengan setengah jumlah desa di Indonesia.
“Ini bukan lagi sekadar ekspansi bisnis, tapi sudah masuk pada penguasaan pasar yang mematikan ekonomi rakyat kecil,” kata perwakilan P-4, Arip Ekek kepada media, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan kajian Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), setiap pembukaan satu gerai minimarket modern berpotensi mematikan enam hingga tujuh toko tradisional di sekitarnya.

“Rantai ekonomi lokal seperti warung dan toko kelontong keluarga perlahan menghilang karena tidak mampu bersaing. Dampaknya juga merembet ke persoalan sosial dan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut Arip, matinya satu toko tradisional dapat menyebabkan dua hingga tiga keluarga kehilangan sumber penghasilan, sehingga memicu munculnya pengangguran baru.

P-4 juga menyoroti dugaan pengendalian harga dan distribusi kebutuhan pokok oleh jaringan minimarket besar. Dengan daya tawar yang kuat, jaringan tersebut dinilai mampu menekan pemasok kecil sekaligus memengaruhi perilaku konsumsi masyarakat.

“Situasi ini memperlebar kesenjangan ekonomi. Keuntungan terpusat pada segelintir korporasi, sementara pedagang kecil kehilangan ruang hidup,” kata Arip.

Padahal, pembatasan kepemilikan gerai telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2012 yang membatasi satu prinsipal maksimal memiliki 150 gerai. Namun, P-4 menilai aturan tersebut tidak ditegakkan secara konsisten.

Selain itu, P-4 mencatat terdapat sekitar 181 gerai waralaba di Kabupaten Pandeglang. Sebagian di antaranya diduga memiliki izin usaha yang telah kedaluwarsa.

P-4 pun mendesak Pemkab Pandeglang, khususnya Satpol PP, untuk bertindak tegas dengan menutup gerai yang tidak lagi mengantongi izin usaha.

“Jika dibiarkan, ekonomi daerah tidak lagi ditopang oleh rakyat kecil, melainkan oleh segelintir korporasi besar. Ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan sosial,” pungkasnya.

Pos terkait