Sejumlah pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, mengeluhkan adanya pemberitahuan dari Manajemen, terkait adanya kelebihan pembayaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri yang diterimanya pada Tahun 2023 lalu dan meminta untuk segera mengembalikannya.
Permintaan pihak manajemen rumah sakit dirasa memberatkan bagi para pegawai, apalagi dengan pemberitahuan yang mendadak. Karena pengembalian uang tersebut nominalnya cukup besar yang mencapai jutaan rupiah.
“Kami (pegawai) terpaksa harus mengembalikan uang THR, katanya kelebihan pembayaran. Pengembalian uangnya itu juga besar, jumlahnya beda-beda, tapi ada yang nyampe satu juta lebih,”kata salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Padahal menurutnya, uang THR yang diterimanya dinggap sudah sesuai dengan peraturannya yang diatur dalam Permenaker nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.
“Dikasih tahu secara mendadak, tiba-tiba kami disuruh tandatangan surat kuasa bermaterai 10.000,”sesalnya.