Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, membeberkan alasan kenapa Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten, melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Alasannya, karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol yang berlokasi di Kecamatan Koroncong, sudah mendapat peringatan akan ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),lantaran masih menggunakan skema pembuangan open dumping atau penimbunan sampah secara terbuka.
“Ya, kita sudah dikirim peringatan soal TPA Bangkonol oleh KLH RI, karena TPA Bangkonol memang masih menggunakan sistem open dumping. Maka dari itu diminta agar pembuangan menggunakan sistem sanitary landfill (lahan urug saniter),” ungkap Wabup Iing, saat dikonfirmasi, senin (14/07/2025).
Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, diberi waktu 180 hari untuk merubah konsep pembuangan open dumping tersebut. Karena KLH menilai sistem open dumping tidak ramah lingkungan.
” Surat dari KLH itu tidak bisa dibantah dan harus dilaksanakan dengan waktu yang ditentukan paling lama 180 hari. Sedangkan untuk membangun zona baru dengan sistem sanitary landfill memerlukan biaya investasi dan biaya operasional yang tinggi” ujar Wabup
“Membangun fasilitas pengolahan sampah yang modern dan berkelanjutan dengan sistem sanitary landfill, minimal kita harus punya anggaran Rp 40 Miliar. Sangat tidak memungkinkan untuk melaksanakan itu, karena keterbatasan anggaran,” sambung Wabup Iing.
Untuk itulah,Wabup Iing menawarkan solusi tepat agar Pemkab Pandeglang bisa membangun fasilitas sanitary landfill, yakni harus melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).
“Solusi terbaiknya, kita harus melakukan kerjasama pengolahan sampah dengan Pemkot Tangsel. Karena dengan begitu kita bisa membangun fasilitas dan melaksanakan sistem sanitary landfill,” pungkas Mantan Anggota DPRD Kab
Pandeglang itu.
Jika tidak dilaksanakan sistem sanitary landfill, lanjut Wabup Iing, TPA Bangkonol bakal ditutup total oleh pihak KLH RI. Bahkan bukan hanya ditutu, melainkan bakal ada sanksi pidana yang menjerat Kepala DLH Pandeglang, jika sistem pembuangan open dumping masih dilakukan.
“Kalau dengan waktu 180 hari masih tidak dilaksanakan, TPA Bangkonol akan ditutup. Dan jika masih menggunakan sistem open dumping, ada sanksi hukum terhadap pihak DLH,” jelasnya.
Menurutnya, jika TPA Bangkonol di tutup maka Pemkab Pandeglang tidak akan memiliki TPA. dan kemudian harus mengeluarkan anggaran besar untuk membuang sampah ke luar daerah.
“Resiko yang akan kita hadapi jika TPA ditutup, kita tak punya TPA dan harus mengeluarkan biaya tinggi untuk membuang sampah ke daerah lain,” katanya.
Untuk itu, Wabup Iing meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pandeglang, supaya kerjasama dengan Pemkot Tangsel bisa terlaksana.
“Saya minta masyarakat mendukung dan mendoakan solusi ini, karena selain bisa membangung fasilitas sanitary landfill, kerjasama itu akan meningkatkan (PAD) Pendapatan Asli Daerah. InsyaAllah, kalau PAD meningkat pasti harapan untuk membangun infrastruktur jalan bisa cepat diselesaikan,” pungkasnya.
Dia juga menyatakan, terima kasih kepada masyarakat Pandeglang khususnya yang ada di sekitar TPA Bangkonol yang sudah mendukung langkah dan solusi yang bakal dilakukan Pemkab Pandeglang.
“Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat di sekitar TPA Bangkonol yang sudah mendukung langkah kami akan kerjasama dengan Pemkot Tangsel,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rencana kerjasama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), mendapatkan respon positif dari warga yang mukim di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kepuh, Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Namun, sebelum perjanjian kerjasama itu dijadikan, warga menuntut kepada Pemkab Pandeglang agar melakukan sosialisasi. Karena warga menilai, sejauh ini masih minim sosialisasi soal bakal ada kerjasama dengan Pemkot Tangsel.
Salah seorang warga Kampung Pasir Walet yang mukim dekat TPA Bangkonol, Ahmad Saepul Rohman menyatakan, tidak mempersoalkan akan ada penambahan volume sampah yang dibuang ke TPA Bangkonol.
“Kami sebagai masyarakat, ditambah ataupun tidak volume sampah sama saja, karena sebelum sampah dari luar daerah masuk, kami sudah lama dan terbiasa di sini. Jadi tidak ada persoalan,” katanya.