Pemkab Pandeglang Hanya Anggarkan Rp 11 Milyar Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Ditengah maraknya warga perbaiki jalan secara swadaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang hanya akan membangun jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sepanjang 14 kilometer atau Rp 11 Milyar.

Sementara ruas jalan yang masuk dalam kondisi rusak berat hingga saat ini mencapai 196,7 kilo meter, yang tersebar di seluruh penjuru Kabupaten Pandeglang.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

” Tahun ini kita targetkan kurang lebih 14 kilo meter jalan kewenangan Kabupaten, dan 5 kilo meter jalan Desa. Pembangunannya baru akan di mulai, ” kata Kepala Bidang Bina Marga pada DPUPR Kab. Pandeglang, Adrian Wisudawan, saat di hubungi melalui pesan whatsapp, Rabu (29/07/2026).

Memurut Andrian, anggaran untuk pembangunan ruas jalan sepanjang 14 km atau senilai Rp. 11 Milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten pandeglang.

” Anggaran APBD kabupaten kita saat ini masih kurang untuk membiayai 14 km ini kang, Alhamdulillah kami bersyukur dapat bantuan pembangunan jalan dari APBD Provinsi dan APBN, ” ujarnya.

” Anggaran murni dari APBD kita di angka 11 milyaranan, dengan objek pekerjaan tidak semua di jalan k1, Ada yg di jalan desa juga.

Untuk pencapaian target pembangunan ada dari APBD Provinsi dan APBN, ” tambahnya.

Menanggapi marak nya warga yang bergotong royong secara swadaya memperbaiki jalan yang rusak, Andrian mengapresiasi langkah yang dilakukan masyarakat tersebut.

” Kami berterima kasih atas swadaya untuk perbaikan jalan dan sekaligus memohon maaf karena belum bisa memenuhi harapan masyarakat Pandeglang dalam penanganan jalan. Akan tetapi kami kedepan akan terus berusaha menjadi lebih baik dalam memenuhi harapan masyarakat, ” pungkasnya.

Pos terkait