Pemkab Pandeglang : Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB Capai Rp17,4 Miliar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mencatat, penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp17,4 Miliar.

Kepala bapenda kabupaten pandeglang, Ramadhani mengatakan, capaian opsen pajak kendaraan cukup signifikan mengisi pundi-pundi kas daerah.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

“Opsen pajak 60,1 persen opsen pajak kita perjumat kemari sudah 9,9 Miliar dari target Rp35 Miliar berarti sudah  28 persen dan untuk Opsen BBN-KB Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, sudah Rp7,4 miliar atau sudah 18,13 persen dari target sebesar Rp41 Miliar, ” Katanya kepada wartawan, Selasa (29/04/2025).

“Alhamdulillah total opsen PKB dan BBNKB itu tercapai 22,28 persen atau 17,4 miliar dari target 76 miliar, ” Tambahnya.

Ramadhani mengungkapkan, opsen PKB  ditransfer secara real time setiap harinya, seberapa besar pun yang diterima oleh Bapenda provinsi melalui UPT Samsat, presentasenya langsung di transfer di hari yang sama itu ke kas daerah.

” Alhamdulillah, punya pengaruh besar atas kebijakan gubernur terkait pemutihan PKB, real tim begitu opsen PKB dibayar ke Samsat, kalau dia setornya sebelum jam 12.00 WIB itu jam 16.00 WIB langsung geser mutasi dari Kasda provinsi ke kasda Pandeglang, kalau lewat jam 1 siang itu maksimal besok pagi, itu langsung digeser dipindah bukukan dari kasda provinsi ke kasda kabupaten dan kota,” Pungkasnya.

Sebagai informasi, opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan atas PKB. Opsen PKB dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok PKB. Adapun PKB dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Berdasarkan Undang – Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) , tarif opsen PKB sebesar 66℅ dihitung dari besaran pajak terutang.

Pos terkait