Pemohon SKCK Membludak, Rata-Rata Sebagai Syarat PPPK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Kantor pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pandeglang mengalami lonjakan pemohon dalam beberapa hari terakhir. Antrean panjang terlihat sejak pagi hari, bahkan sebagian masyarakat rela datang lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean.

Kepolisian menyebutkan, mayoritas pemohon SKCK kali ini berasal dari kalangan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seperti diketahui, SKCK menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan dalam proses seleksi administrasi.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Petugas pembuat SKCK Polres Pandeglang, Bripka Supriyanto, mengatakan mayoritas pemohon SKCK kali ini berasal dari kalangan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seperti diketahui, SKCK menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan dalam proses seleksi administrasi.

“Sejak dibukanya pendaftaran PPPK, jumlah pemohon SKCK meningkat signifikan. Biasanya dalam sehari hanya sekitar 40–50 orang, sekarang bisa lebih dari 500 pemohon, kata Supriyanto di Mapolres Pandeglang, Selasa 16 September 2025.

Ia menambahkan, total pemohon SKCK untuk syarat administrasi PPPK di wilayah Kabupaten Pandeglang sudah mencapai lebih dari 4.000 orang. Pelayanan dilakukan bukan hanya di Polres, tetapi juga di seluruh jajaran Polsek.

Untuk mengantisipasi penumpukan, pihak kepolisian menambah loket pelayanan serta memperpanjang jam operasional di beberapa hari tertentu. Masyarakat juga diimbau menyiapkan kelengkapan berkas, seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto terbaru, dan surat pengantar dari kelurahan agar proses pembuatan SKCK berjalan lebih cepat.

“Kami bersama Polsek jajaran tetap buka Sabtu dan Minggu untuk melayani masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Salah satu tenaga honorer, Gunawan Setiari, mengaku sempat kesulitan mengurus SKCK lantaran aplikasi online bermasalah.

“Jumat kemarin ke sini, tapi aplikasinya error. Sempat muter-muter aja dan baru tahu harus pakai aplikasi. Karena bermasalah, akhirnya Senin datang lagi langsung ke sini,” ujarnya.

Gunawan menambahkan, SKCK terbaru menjadi syarat wajib pemberkasan PPPK. Ia berharap proses seleksi berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi para tenaga honorer.

“Harapannya semua kawan-kawan honorer yang daftar bisa lolos. Karena dari dulu para pejuang PPPK ingin menuntut keadilan, semoga bisa tercapai,” pungkasnya.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya memperpanjang batas waktu pengisian dokumen bagi calon PPPK paruh waktu Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang semula ditutup 20 September 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025. Sedangkan usul penetapan Nomor Induk (NI) diperpanjang hingga 25 September 2025.

Pos terkait