Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Rabu (1/11/2023).
Permendagri tersebut merupakan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2024. Sehingga program yang direncanakan menjadi terukur sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.
Sosialisasi ini, dihadiri seluruh perwakilan dari delapan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Bertindak sebagai narasumber Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri Hilman Rosada.
Virgojanti mengatakan, sosialisasi Permendagri tersebut merupakan bagian implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Karena itu, Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
Virgojanti mengungkapkan, dengan Permendagri itu seluruh pemerintah daerah sudah mempunyai panduan dalam penyusunan APBD 2024. Sehingga program yang akan direncanakan semuanya menjadi terukur sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.
Di daerah acuannya jelas, lanjut Virgojanti, ada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian diterjemahkan ke dalam program pembangunan prioritas dan ditindaklanjuti dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). “Semua ukurannya sudah jelas, tinggal disesuaikan saja dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” kata Virgojanti.
Virgojanti mengingatkan kepada seluruh daerah di Provinsi Banten untuk menerapkan sembilan prinsip pokok yang harus dipatuhi dalam penyusunan APBD 2024. Pertama APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Kemudian APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
APBD disusun dengan berpedoman pada KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD juga harus disusun tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Selain itu juga, mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Lalu APBD juga harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran,” jelasnya.
Sementara itu Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri Hilman Rosada menjelaskan, dalam rangka penyusunan APBD, ada beberapa hal yang harus menjadi pedoman pemerintah seperti sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. “Lalu prinsip, kebijakan dan teknis penyusunan APBD serta hal khusus lainnya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri Hilman Rosada menambahkan, dalam rangka penyusunan APBD, ada beberapa hal yang harus menjadi pedoman pemerintah seperti sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. “Lalu prinsip, kebijakan dan teknis penyusunan APBD serta hal khusus lainnya,” katanya.