Perkosa Janda Muda, Dua Siswa SMK di Kota Serang Divonis 1,5 Tahun Bui

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

FB seorang janda berumur 17 tahun, jadi korban pemerkosaan oleh dua pelajar di Kota Serang, hal itu terjadi pada Januari 2023 lalu.

Kejadian itu berawal saat AT mendatangi terdakwa SL untuk meminjam kendaraan roda dua, untuk menjemput FB yang dikenal terdakwa dari media sosial.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Saat itu SL berniat membawa FB untuk dibawa ke rumah kosong milik kakak terdakwa AT.

Saat diperjalanan mereka berjalan kaki melewati kebun kosong, dan bertemu satu temannya lagi yakni AM yang baru pulang dari pengajian.

Terjadi obrolan singkat, dan akhirnya AM pun ikut bersama kedua terdakwa untuk menyetubuhi FB yang merupakan seorang janda.

Karena tidak ada kesepakatan pernikahan antara terdakwa dan korban akhirnya kasus tersebut dibawa ke pengadilan.

Akibat perbuatanya, dua terdakwa yakni AT dan AM yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan hukuman masing-masing penjara selama 1,5 tahun atau 18 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan,” kata ketua majelis hakim Heri saat membacakan putusan dikutip dari SIPP PN Serang, Jumat (3/11/2023).

Selain itu, dua terdakwa itu pun diberi hukuman tambahan oleh majelis hakim berupa mengikuti pelatihan kerja selama tiga bulan saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Tangerang.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” jelasnya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua pelajar yang menjadi tersangka dengan tuntutan penjara masing-masing selama tiga tahun.

Sementara, terdakwa SL masuk pada kategori dewasa dalam berkas terpisah dituntut tujuh tahun penjara dan akan disidangkan pekan depan.

Pos terkait