PJ Gubernur Banten Intruksikan WFH Buat Pegawai Gegara Polusi Udara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Penjabat Gubernur Provinsi Banten, Almuktabar secara resmi mengintruksikan kepada seluruh Walikota dan Bupati di Kabupaten Pandeglang untuk melakukan pengendalian pencemaran udara diwilayahnya masing-masing yang disesuaikan dengan kewenangannya.

Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Gubernur No 1 Tahun 2023 Tentang Pengedalian Pencemaran Udara di Provinsi Banten yang ditandangani langsung oleh Pj Gubernur Banten Almuktabar, pada 24 Agustus 2023 kemarin.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Dalam Intruksi tersebut, setidaknya ada tiga Kabupaten dan Kota untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan sistem kerja baik pegawai pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta seperti memberlakukan Work From Home (WFH) dan Work From Office, diantaranya adalah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Selain itu, ke tiga wilayah ini juga diminta untuk melakukan penyesuaian atau memodifikasi sistem belajar dengan menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik sesuai dengan aturan dari kementriannya.

Adapun untuk Kabupten Serang. Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang dapat menerapkan WFH dan WFO untuk pegawai pemerintahan, BUMN, BUMD dan Swasta apabila wilayah tersebut termasuk dalam Intruksi Menteri alam Negeri berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara.

Meski begitu, semua Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten diintruksikan untuk mengoptimalkan penggunaan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah. Cek selengkapnya intruksi Gubernur Provinsi Banten No 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Provinsi Banten.

Pos terkait