Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap keselamatan ketenagalistrikan, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pandeglang, gencar melakukan sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan bahaya listrik kepada masyarakat di acara Kadaharan Buka Puasa yang diselenggarakan oleh Pokja Wartawan (Porwan) Pandeglang.
Supervisor K3L ULP Pandeglang, Laila Inayatus mengatakan, bahwa pentingnya kegiatan ini dalam membangun kesadaran masyarakat tentang K3 dan penggunaan listrik yang aman dan bijak.
“Aspek K3 di PLN banyak hal, salahsatunya adalah keselamatan masyarakat umum. Oleh karena itu, kami berupaya melakukan sosialisasi pada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan kelistrikan atau keselamatan yang berhubungan dengan PLN agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya, Kamis (6/3/2025).
Ia mengaku, jika ada beberapa hal yang menjadi potensi bahaya kelistrikan bagi masyarakat atau pelanggan PLN yang bisa saja terjadi dari kegiatan yang dilakukan sehari-hari.
“Pertama melakukan penebangan pohon yang berada di area gardu maupun kabel tegangan tinggi, pendirian bangunan, tenda didekat jaringan kabel sentral atau SUTM. Kemudian pemasangan spanduk, baliho dan pernak-pernik lainnya didekat jaringan kabel sentral, bermain layang-layang didekat kabel sentral, dan yang terakhir stop kontak yang bertumpuk,” terang Laila.
Laila menyebut, dampak jika melakukan hal-hal yang membahayakan tersebut adalah menyebabkan luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.
“Perlu kita ketahui bahwa tegangan di kabel sentral atau SUTM adalah 20 ribu volt, jika dibandingkan dengan tegangan dirumah yaitu 220 volt. Maka tegangan dari kabel sentral jauh lebih tinggi atau 100 kali lebih besar dari tegangan listrik di rumah,” ungkapnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat pelanggan PLN, agar memperhatikan keselamatan kelistrikan.
“Untuk pengguna kabel-kabel dirumah, hendaknya memakai yang ber SNI dan jangan memakai kabel serabut. Hal itu perlu dilakukan oleh masyarakat, untuk menghindari konsleting listrik yang dapat menyebabkan kebakaran,” ujar Laila.
“Perlu diketahui, bahwa tanggung jawab dan wewenang antara PLN dan masyarakat. Wewenang PLN adalah sampai KWH meter, sedangkan kabel keluar KWH meter dan instalasi dirumah pelanggan adalah tanggung jawab pelanggan itu sendiri,” tutupnya.