Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Bersenjata Api Asal Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Satuan Reserse Kriminal Polres Serang berhasil membekuk komplotan spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor (Curanmor) roda dua yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan, para pelaku kerap melakukan aksinya pada malam hari saat korban sedang tertidur.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

“Pelaku mencuri pada saat korban sedang tidur dan motor terparkir di depan yang kondisinya di kunci stang tapi bisa di ambil oleh pelaku,” katanya kepada wartawan. Selasa (12/10/2023)

AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang pertama ditangkap di wilayah Kibin Kabupaten Serang.

“Satu minggu kita melakukan penyelidikan, pertama di Kibin, pelaku ada yang sedang memantau korban dan langsung kita amankan, dari situ kita kembangkan,” ucapnya

Setelah berhasil menangkap tiga pelaku kelompok pertama kasus tersebut terus dikembangkan hingga akhirnya berhasil mendapatkan kelompok kedua di Kota Serang.

“Kita berhasil menangkap kelompok pertama untuk kelompok keduanya dari hasil keterangan para pelaku,” terangnya.

Ia mengungkapkan, dalam satu tahun ini pengakuan para pelaku mereka kerap melancarkan aksinya dibeberapa daerah di Banten. Namun mereka mengaku tidak mengenal satu sama lain.

“Pengakuannya juga bukan hanya TKP di wilayah kabupaten tapi di Serang Kota di Cilegon dan di wilayah lainnya,” cetusnya.

Lebih lanjut kata dia, tindakan para pelaku melakukan pencurian kendaraan roda dua ini, juga karena berdasarkan adanya pesanan, sehingga kendaraan yang diambil pun berbagai jenis dan merek.

“Pelaku berdasarkan pesanan, ada pesanan sesuai jenis tertentu dijual dengan harga satu sampai dua juta per unit,” tandasnya

Diketahui, Empat pelaku yakni Welly Rian (26) Fajar Adrian (22), Aldiansyah (17) dan Dandi Adriansyah (23) merupakan warga Lampung Timur serta dua orang penadah barang hasil kejahatan, yaitu Finki Candra (24) warga Lampung Timur dan Suwanta (56) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Dari para tersangka dan penadah, Tim Resmob telah mengamankan barang bukti berupa 13 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai jenis, senjata api rakitan, 4 butir peluru, sebilah pisau, 6 handphone, 2 kunci T dan 8 mata kunci serta 2 plat nopol.

Pos terkait