Polisi Sita 1432 Botol Miras Ilegal Di Pandeglang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Sebanyak 1.432 botol minuman keras (MIRAS) ilegal dengan berbagai merek dan jenis, disita jajaran Polres Pandeglang. Ribuan botol Miras tersebut diamankan dari sejumlah warung yang tidak mengkantongi ijin menjual selama kegiatan oprasi penyakit masyarakat (PEKAT).

“Perintah dari bapak kapolri yang ditindaklanjuti oleh bapak kapolda, terkait maraknya penyakit masyarakat yang menyebabkan timbulnya berbagai macam pelanggaran maupun tindak pidana,” Kata Kapolres pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji saat konferensi pers di halaman Mapolres pandeglang, Kamis (30/05/2024).

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Kapolres pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji, menjelaskan, jika dalam oprasi PEKAT ini, Polres pandeglang menggandeng pemerintah untuk melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan selama kurun dua bulan terakhir dan miras ilegal diamankan dari sejumlah warung yang tidak memiliki ijin jual diseluruh wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Kami sita dari warung-warung yang berada di hampir di 35 kecamatan di kabupaten Pandeglang, namun yang paling signifikan ada di 9 kecamatan,” tandasnya.

Oprasi PEKAT ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Tujuan dari oprasi ini untuk menekan terjadinya pelanggaran maupun tindak pidana Di wilayah hukum Polres pandeglang,” ungkapnya.

Dari kegiatan ini, sejumlah pedagang miras turut diamankan dan telah diberikan sangsi.

“selain ribuan botol Miras, kami juga mengamankan 9 orang tersangka. Namun para tersangka hanya di berikan Sangsi tindak pidana ringan, jika dikemudian hari kembali di ketahui menjual minuman keras, kami tidak Akan segan untuk memberikan sangsi lebih berat lagi,”tutupnya.

Pos terkait