Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pandeglang mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan di Banten oleh pihak keamanan PT Genesis Regeneration Smelting.
Diketahui, insiden itu terjadi saat wartawan meliput penyegelan pabrik di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Awalnya, para wartawan yang diundang langsung Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hendak masuk ke area pabrik. Namun, langkah mereka dihalangi pihak keamanan hingga berujung pada aksi pengeroyokan.
Wakil Ketua PWI Kabupaten Pandeglang, Nipal Sutiana, menegaskan pihaknya mengecam tindakan tersebut. Ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas insiden yang dinilai mencederai kebebasan pers.
Nipal Sutiana menegaskan, kejadian itu mencederai kebebasan pers. Ia menuturkan wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Jelas itu tindakan terlarang. Kita sebagai jurnalis dilindungi undang-undang. Pengeroyokan ini bentuk intimidasi terhadap wartawan dan harus mendapat tindakan represif dari pihak kepolisian di wilayah Serang,” kata Nipal, Kamis 21 Agustus 2025.
Dirinya meminta polisi sigap menangani kasus tersebut. Menurutnya, para wartawan yang menjadi korban merupakan jurnalis dari media mainstream dengan identitas resmi dan legalitas yang jelas.
“Mereka wartawan jelas, punya ID Card, berorganisasi, dan legalitasnya resmi. Apalagi mereka diundang untuk meliput, tapi malah dihadang. Itu jelas bentuk intimidasi. Wartawan tidak boleh dihalangi apalagi diintimidasi,” tegasnya.
Apalagi kata Nipal, ada wartawan yang mengalami luka hingga harus dirawat di rumah sakit akibat insiden tersebut. Karena itu, Nipal menekankan kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun pemerintah.
“Ini tindakan pidana yang mesti ditangani kepolisian. Kejadian ini tidak boleh terulang lagi kepada teman-teman jurnalis,” ujarnya.
Dia juga menduga kejadian tersebut telah direncanakan oleh pihak perusahaan yang bersangkutan, maka dari itu dia meminta kepada pihak kepolisian, tidak hanya pelaku pengeroyokan yang dibekuk tapi pimpinan perusahaan juga.
“Saya menduga ini sudah terencana, karena sangat tidak mungkin kalau tidak ada perintah dari atasan, bawahan berani mengeroyok wartawan. Maka saya minta pihak PT Genesis Regeneration Smelting juga diperiksa hingga tuntas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nipal menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia serta alat kontrol sosial dalam negara demokrasi, ” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, perlakuan tidak menyenangkan dialami oleh para wartawan di Provinsi Banten. Mereka dikeroyok oleh pihak keamanan PT Genesis Regeneration Smelting.