Sebanyak 179 dari 750 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang. Ke-179 Bacaleg yang dinyatakan TMS merupakan Bacaleg yang diusulkan oleh 11 dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Ke-179 Bacaleg dinyatakan TMS karena tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang diminta sampai batas waktu sudah ditentukan berdasarkan Peraturan KPU RI.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, sebanyak 179 Bacaleg dinyatakan TMS.
“Bagi Bacaleg sudah dinyatakan TMS ini sebetulnya masih memiliki waktu untuk memperbaiki agar menjadi MS (Memenuhi Syarat). Apabila dapat memenuhi persyaratan sampai 11 Agustus 2023,” katanya kepada Wartawan, Minggu, 6 Agustus 2023.