Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Banten, memusnahkan Ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merk hasil penindakan dan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.
” Hari ini kita musnahkan 4.251 slop rokok ilegal, yang terdiri atas 42.510 bungkus, dengan jumlah keseluruhan 850.200 batang rokok dari berbagai merek, yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” kata Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pandeglang, Febby Irwani, Selasa (18/08/2026).
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pandrglang, dan disaksikan sejumlah pihak terkait.
” Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain rokok ilegal, pemusnahan juga dapat mencakup barang bukti lainnya sesuai dengan putusan pengadilan, ” ujarnya.
Kejari mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pelakunya, ” imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi salah satu bentuk tindak lanjut aparat penegak hukum dalam memastikan barang hasil kejahatan atau pelanggaran yang telah diputus pengadilan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.






