Sidang Perdana Dugaan Pemerasan Pengurus Kadin Cilegon Digelar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Lima terdakwa pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, menjalani sidang perdana terkait kasus minta proyek Rp5 triliun, di Pengadilan Negeri (PN) Serang Kamis (7/8/2025).

Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Serang, Hasanuddin.Kelima terdakwa yang menjalani sidang ini adalah, Ketua Kadin Cilegon, Muhamad Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Organisasi Isbatullah Alibasja.kemudian Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri,Ismatulloh Ali, lalu Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri, dan Ketua LSM BMPP, Zul Basit.

Dalam paparan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidum Kejari Cilegon, Adiliphin menyebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 KUHP Ayat 2 ke 2 tentang Pemerasan dan atau Pasal 335 tentang Pemaksaan. Namun, Khusus Salim,  dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Kata Adiliphin, Muhamad Salim merupakan penggagas pertemuan yang melibatkan sejumlah pengurus organisasi pengusaha dan LSM lokal pada Jumat (9/5/2025) siang lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

“Mengajak pengurus HIPMI, HIPPI, HSNI, GAPENSI, GGPMI, Pengusaha lokal serta LSM untuk melihat proyek Chandra Asri Alkali di Kawasan Industri Krakatau Steel,” kata Adiliphin.

Beberapa nama yang disebut hadir dalam pertemuan itu antara lain Ismatulloh, Rufaji Zahuri, Isbatullah, Ivan Ferdiansyah, Muhammad Zia Ulhaq, Bahaudin, Rizki Ridho Putra, Mabruri, serta sejumlah pengusaha lokal lainnya.Dalam kunjungan ke lokasi proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA-1), para peserta pertemuan disebut bertemu dengan perwakilan perusahaan.

“Bertemu dengan Saksi Lin Yong (Site Manager) dan Saksi Sitti Rahimah (penerjemah) untuk meminta pekerjaan dengan cara memaksa pada CAA-1 Project diberikan kepada pengusaha lokal di bawah naungan Kadin Cilegon,” ujarnya.

Lebih lanjut Adiliphin menjelaskan, bahwa permintaan pekerjaan itu diduga disampaikan dengan tekanan agar sebagian dari nilai proyek yang mencapai Rp17 triliun dialihkan kepada para pengusaha lokal binaan Kadin Cilegon.

“Ini total proyek kan Rp17 triliun, mau ngasih Kadin berapa? 5 triliun? 3 triliun?” tambah Adiliphin menirukan ucapan terdakwa Ismatulloh.

Jaksa juga menyebutkan, bukan hanya Salim yang melontarkan tekanan. Sejumlah saksi lain juga diduga menyampaikan ancaman yang sama apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi. Ancaman itu termasuk penolakan dokumen AMDAL dan penghentian seluruh aktivitas proyek.

“Memaksa Saksi Lin Yong (Site Manager) untuk memberikan pekerjaan di CAA, Lin Yong telah mempersiapkan pekerjaan (untuk para terdakwa),” ungkapnya.

Namun sebelum sembilan pekerjaan yang disebut telah disiapkan itu sempat diberikan, kelima terdakwa lebih dulu diamankan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Penangkapan dilakukan setelah video berisi permintaan pekerjaan tersebut beredar luas di media sosial.

Setelah dakwaan dibacakan, hanya terdakwa Zul Basit yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Dirinya juga mengatakan pada hakim meskipun ancaman hukuman pidana yang menjeratnya di atas lima tahun, dirinya tidak akan menggunakan kuasa hukum. Sedangkan empat terdakwa lainnya mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Malahan, mereka berniat mengajukan penangguhan penahanan.

“Eksepsi itu kan tidak tidak wajib, dan kita memandang bahwa lebih tepat. Nanti kita akan padukan dalam pemeriksaan saksi-saksi. Secara materi kita akan buktikan di persidangan nanti,” tambahnya,” kata kuasa hukum Muhamad Salim, Tb Sukatma usai persidangan.

“(Alasan mengajukan penangguhan penahanan) ini sudah cukup lama ya dengan perkara percobaan pemerasan yang sebetulnya juga boleh dikatakan perkara biasa bukan sesuatu perkara yang kompleks terus kemudian ini juga diviralisasi perkara itu seakan akan perkara besa makanya kami berharap permohonan penangguhan dikabulkan majelis,” sambungnya.

Sementara Humas PN Serang, Mochamad Ichwanudin mengatakan pemilihan majelis hakim untuk mengadili suatu perkara sepenuhnya wewenang ketua pengadilan. Ia tidak menjelaskan apakah ada alasan tertentu ketua pengadilan langsung yang mengadili perkara tersebut.

“Mengenai hal tersebut adalah kewenangan pimpinan tentang penunjukan majelisnya,” singkatnya.

Pos terkait