Kasus gugatan yang dilakukan oleh tukang ojek pangkalan di Pandeglang ke pemerintah memasuki babak baru. Gugatan perdata ini sudah memasuki tahap sidang pertama.
Persidangan perdana digelar pada hari ini, Selasa (10/3/2026) di Pengadilan Negeri Pandeglang. Pihak penggugat bernama Al Amin turut hadir bersama dengan pengacaranya. Sedangkan dari pihak tergugat, diwakili oleh biro hukum Pemrov Banten dan Pemkab Pandeglang.
“Sidang hari ini telah dihadiri oleh seluruh pihak penggugat dan tergugat semua hadir,” Kata Humas PN Pandeglang, Iskandar Zulkarnain.
Pada sidang pertama majelis hakim melakukan pemeriksaan identitas kedua belah pihak. Zulkarnain mengatakan majelis hakim memberikan upaya perdamaian kepada kedua dengan melakukan mediasi.
“Dilakukan proses mediasi, nanti majelis hakim menunggu hasil mediasi,” imbuhnya.
Kuasa hukum Al Amin, Ayi Erlangga menjelaskan gugatan yang disampaikan oleh kliennya merupakan bentuk kepedulian sebagai warga negara yang menginginkan fasilitas insfratruktur jalan bagus.
“Sebagai warga negara yang pertama-tama atas kecintaan beliau terhadap pemimpinnya. Cara beliau untuk menegur pemimpinnya terhadap pelayanan publik yang sampai hari ini belum maksimal,” ucapnya.
Ayi Erlangga mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada 31 Maret 2026. Ia berharap pada sidang kedua Gubernur Banten Andra Soni dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani hadir di persidangan.
“Kita mediasi itu dihadiri oleh para prinsipal langsung yaitu Pak Amir, dan kemudian dari mediator, mediator tadi menyarankan sebaiknya dihadiri oleh para prinsipal pula, dari Pak Gubernur hadir, Bupati hadir, dan pihak-pihak terkait,” katanya.
Diketahui sebelumnya, seorang warga Pandeglang bernama Al Amin, yang merupakan tukang ojek, menjadi korban kecelakaan lalu lintas karena infrastruktur jalan di Kabupaten Pandeglang, Banten, rusak. Amin menggugat Pemkab Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten.
“Pak Amin sudah mendaftarkan gugatannya ke (PN Pandeglang) menuntut hak karena beliau menjadi korban kecelakaan,” kata kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, di PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026).






