Tangkap 3 Kurir Narkoba Di Pandeglang, Polisi Sita 75 Paket Sabu

Tangkap 3 Kurir Narkoba Di Pandeglang
Tangkap 3 Kurir Narkoba Di Pandeglang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis shabu dan mengamankan tiga orang pelaku di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi melalui Kasat Narkoba, AKP Ilman Robiana mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan dan penangkapan 3 orang pengedar atau kurir shabu-shabu beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Pada hari Rabu, tanggal 12 Juni kemarin, kami berhasil mengamankan 3 orang pengedar atau kurir narkoba jenis shabu berinisial DAF (19), MAR (27), dan EG (21), bersama barang bukti 75 paket shabu berikut alat hisapnya di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang,” katanya, Jum’at (14/7/2023).

Ia menjelaskan, jika kronologis penangkapan berawal di rumah tersangka DAF yang berlokasi di Kampung Parung Sentul, RT 001/009, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, kabupaten Pandeglang, bersama dua tersangka lainnya berinisial MAR dan EG.

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka DAF, ditemukan 1 bungkus narkoba jenis shabu,” ucap AKP Ilman.

Selain itu, kata AKP Ilman, anggota Satresnarkoba juga melakukan pemeriksaan terhadap Handphone (HP) milik tersangka MAR dan EG yang ditemukan bukti petunjuk berupa foto lokasi tempat diduga penyimpangan narkotika jenis shabu.

Setelah itu, kami melakukan interogasi kepada kedua tersangka lain yang mengaku bersama-sama dengan tersangka DAF menyimpan narkoba tersebut di lokasi yang berbeda,” ungkapnya.

“Kemudian kita melakukan pengembangan, dan ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 75 paket, serta seperangkat alat hisap atau bong dan satu buah korek api gas berwarna biru,” sambung AKP Ilman.

AKP Ilman mengatakan, bahwa kedua tersangka MAR dan EG berstatus sebagai mahasiswa dan merupakan warga Kabupaten Lebak.

Dua tersangka berinisial MAR dan EG merupakan warga Desa Pasir Tangkil, Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak, dan berstatus sebagai mahasiswa,” tegasnya.

Dirinya menyebut, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di empat lokasi yaitu di Kecamatan Majasari, Jalan Raya Pandeglang-Labuan tepatnya di Kecamatan Cimanuk, Jalan Raya Kecamatan Mandalawangi, dan di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Barang bukti yang telah berhasil kita amankan yaitu 64 bungkus plastik klip bening berisi shabu yang dibungkus tisu putih dan dibalut lakban warna coklat dengan berat brutto 18,84 gram, 2 buah HP merk Oppo warna biru dan warna Dark Purple, dan juga 10 bungkus plastik klip bening berisikan shabu berat 2,71 gram,” terang AKP Ilman.

AKP Ilman menegaskan, jika ketiga tersangka berperan sebagai kurir dengan pola disimpan ditempat tertentu dipinggir jalan kemudian diambil oleh pembelinya dengan harga Rp.450 ribu per paket.

Dari keterangan pelaku, narkoba jenis shabu itu berasal dari daerah Jakarta, dan kita akan terus melakukan pengembangan. Untuk ketiga tersangka, kita kenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya. (Asep)

Pos terkait