Bejad, mungkin kata ini lah yang pantas di sematkan kepada S-N (35), warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang telah tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun. Pelaku saat ini telah di amankan di mapolres pandeglang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandegalng, IPDA Widianto membenarkan hal tersebut.
” Benar, hari ini kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku perbuatan cabul terhadapanaknya sendiri, ” katanya kepada wartawan, Kamis (28/08/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit dibagian alat kelamin nya kepada ibu nya. Setelah dilakukan interogasi, korban akhirnya mengakui jika ayahnya telah melakukan perbuatan bejad tersebut. Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
” Jadi status ibu dan ayah korban ini sudah bercerai, si korban tinggal bersama ibunya, ” jelasnya.
Menurut Widianto, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengajak korban jajan ke warung dan di ajak menginap di rumah pelaku.
” Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sebanyak 3 kali sejak April 2025 yang dilakukan di rumah pelaku saat korban tengah tertidur, dengan cara menggosokkan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban, ” ujarnya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan mapolres pandeglang, dan terancam undang-undang perlindungan anak.
” Hukumannya maksimal 15 tahun penjara, ” tegasnya.