Jika terbukti Apa yang telah dilakukan oleh pelaku telah mengarah pada pelanggaran Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Jika tersangka terbukti bersalah, maka tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dari hasil telaah Pekerja Sosial dengan melakukan rafid assement dengan anak-anak korban rata-rata berusia sekitar 8 tahun.
Maka saya sebagai pekerja sosial menggaris bawahi beberapa hal :
Jumlah korban
Tidak tertutup bertambahnya korban lebih dari 2 orang dari yang yang sudah diidentifikasi dan divisum (Cek lab dll).
Hal ini sangat memungkinkan karena rata-rata anak yang menjadi korban kemudian diminta tersangka untuk mengajak teman lainnya.