11 Ribu Pekerja Rentan Di Pandeglang Sudah Tercover BPJS

Pekerja Rentan Di Pandeglang Sudah Tercover BPJS
Pekerja Rentan Di Pandeglang Sudah Tercover BPJS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Sebanyak 11 ribu orang pekerja rentan di 167 desa di Kabupaten Pandeglang telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja rentan itu adalah pekerja yang memiliki penghasilan hariannya kurang dari Rp15.000 per hari.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Lini Septiana mengatakan, pekerja rentan yang sudah masuk dalam daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kurang lebih 11.000 orang.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

“Hari ini, kami menyerahkan secara simbolis kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan desa. Ya mana untuk pembayaran iurannya itu sudah difasilitasi oleh DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa),” katanya kepada Wartawan, Kamis, 27 Juli 2023.

Lini menjelaskan, jadi pekerja rentan desa itu terdaftar di BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan Perkades (peraturan kepala desa) yang telah dikeluarkan oleh kepala desa masing – masing. Dalam Perkades itu sudah jelas nama – nama masyarakat desa yang akan didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima bantuan hibah yang sumber dananya dari dana desa.

“Kemudian hari ini kami menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk memberikan santunan kepada peserta yang meninggal dunia,” katanya.

Santunan diberikan kepada masyarakat desa yang terdaftar di bulan Juni 2023 meninggal dunia.

“Jadi hari ini kami, menyerahkan kartu kepesertaan sekaligus menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta rupiah kepada tiga ahli waris. Walaupun baru terdaftar, peserta sudah mendapatkan haknya,” katanya.

Apabila memang meninggal dunia setelah terdaftar maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan haknya kepada ahli waris.

“Adapun untuk Perkades itu muncul hasil dari Musdes (Musyawarah Desa). Itu sudah dimusyawarahkan di tingkat desa,” katanya.

Jadi, begitu per tanggal 23 Juni itu Perkades disampaikan kepada pihaknya maka ada proses verifikasi. Guna memastikan bahwa, memang yang bersangkutan layak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Nah di tanggal 24 Juni itu ada kejadian meninggal dunia dari salah satu peserta yang didaftarkan. Berdasarkan informasi itu kami cek kembali datanya, ternyata layak mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp42 juta rupiah,” katanya.

Pekerja rentan itu pekerja yang masuk di data desil I sampai desil IV. Jadi memang untuk masyarakat yang memang enggak punya penghasilan tetap, atau penghasilan hariannya itu dibawah Rp15.000 rupiah.

“Sampai dengan hari ini pertanggal 27 Juli 2023, untuk desa yang sudah terdaftar ada 167 desa, dengan pekerja rentan kurang lebih Rp11 ribu orang pekerja rentan,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntaran mengatakan, pihaknya akan mendorong pemerintahan desa yang belum mendaftarkan pekerja rentan masuk dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena program ini sangat baik manakala, peserta itu dapat musibah insyaallah BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan santunan bagi yang sudah meninggal sebesar Rp42 juta rupiah. Jadi program baik ini diselaraskan bersama BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintahan Desa,” katanya.

Pos terkait