Di tempat yang sama, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang, Irvan Yunan mengatakan, bahwa pihaknya telah melaksanakan 7 kegiatan Itsbat Nikah selama tahun 2023.
“Ini adalah kegiatan Isbat Nikah ke 7 yang kami laksanakan diluar gedung, dan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan penetapan pengesahan nikah dan untuk mendapatkan buku nikah di KUA. Selama 7 kegiatan Isbat Nikah yang kami lakukan, sudah sebanyak 150 pasang pengantin yang kami sahkan dan tetapkan, serta telah mendapatkan buku nikah,” terangnya.
Sementara, salah satu pasangan pengantin yang mengikuti sidang Isbat Nikah asal Kampung Sampora, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Suryadi (61) menuturkan, jika dirinya telah puluhan tahun menikah secara agama dan belum memiliki buku nikah.
“Saya menikah dengan istri yang bernama Nurhayati selama 32 tahun, dan telah memiliki 5 orang anak. Namun, sampai saat ini kami belum memiliki buku nikah. Dengan adanya sidang Isbat Nikah ini, saya pribadi merasa sangat senang karena bisa mendapatkan buku nikah,” singkatnya.
									
											





