3 Pelaku Pengedar Narkoba di Pandeglang di Bekuk Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, membekuk tiga tersangka pengedar narkotika dan obat terlarang yang biasa beraksi di kabupaten pandeglang. dari para tersangka diamankan ribuan pil terlarang dan narkotika jenis sabu.

Tiga warga kabupaten pandeglang terpaksa harus berurusan dengan  aparat kepolisian, setelah tertangkap sedang mengedarkan narkotika jenis sabu dan obat – obat terlarang di kabupaten pandeglang . ketiga pengedar tersebut yakni T-S ,K-D , dan W-H .dari penangkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 40 gram , 6.084 butir obat terlarang dengan berbagai merek ,satu timbangan digital ,tiga handphone , sejumlah uang tunai dan satu buah alat hisap sabu atau bong.

Penangkapan pelaku berawal  dari  adanya laporan masyarakat , yang mencurigai salah seorang pelaku berinisial K-D sedang bertransaksi narkoba .berbekal informasi tersebut polisi melakulan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah kecamatan cikeusik pada awal januari lalu . tidak sampai di situ , polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya , dimana salah satu pelaku nya di tangkap di wilayah pluit jakarta utara .

” jadi ini tersangkanya 1 orang pelaku tindak pidana narkotika dan dua orang tindak pidana kesehatan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan, ” Kata AKBP Oki Bagus Setiaji saat konferensi pers di mapolres pandeglang , Jumat (24/01/2025).

Oki mengungkapkan, modus para pelaku dengan cara mengedarkan tanpa bertemu dengan pembeli. Dimana narkotika jenis sabu yang sudah dipaketkan disimpan di suatu tempat , lalu tersangka memberikan informasi lokasi barang haram tersebut ke pembeli melalui pesan whattsap.

” Sementara untuk peIaku pengedar obat-obatan terlarang, menjual dengan sistem COD atau cash on delivery. Dan terdapat juga penjual obat berkedok toko kosmetik, ” Sambung Oki.

“Sasaran mereka masyarakat umum, ada juga anak sekolah, ” Tambahnya.

Sementara salah seorang pelaku, T-S mengaku, dalam sekali transaksi mendapatkan keuntungan sebesar 500 ribu rupiah .uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.

” Dari 10 gram saya transaksi saka kebagian 1 gram, kalau di jangan sekitar 500 ribu. Buat kebutuhan sehari – hari aja pak, ” Singkatnya.

ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 tentang narkotika , dan pasal 435 junto pasal 436 ayat 1 tentang kesehatan , dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pos terkait