Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang, Banten, mencatat sebanyak 20 dari total 204 unit Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Daman Khurif, mengatakan bahwa saat ini terdapat 155 dapur MBG telah memiliki sertifikat kelayakan sementara 157 masih belum memiliki SLHS dari total 312 dapur yang ada.
“Sebanyak 184 SPPG yang punya SLHS, ada 6 yang sedang dalam proses. Syarat-syaratnya yaitu, pegawai di SPPG itu sudah memiliki sertifikat penjamah makanan, inspeksi kesehatan lingkungan dan pemeriksaan laboratorium,” kata Daman Khurif, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (10/08/2026).
Ia mengatakan, mengurus penerbitan SLHS saat ini sangat mudah. Jika semua persyaratan diatas sudah lengkap tinggal di upload di aplikasi SiCANTIK Cloud (Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu untuk Publik) di Kabupaten Pandeglang milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memproses layanan perizinan non-berusaha dan non-perizinan secara elektronik
” Jadi kalau misalnya ada pernyataan lama dan sebagainya, saya kira tidak. Yang membuat lama itu Dalam proses IKL, Pelatihan penjamah makanan dan lainnya. Tapi itu pun tidak sampai berbulan-bulan hanya hitungan hari saja, ” ungkapnya.
Hingga hari inj, lanjut Daman Khurif, pihaknya telah memberikan pelatihan penjamah makanan kepada 198 SPPG yang diikuti sebanyak 9.907 rela an dari 10.117 relawan, kemudian 195 SPPG telah di IKL.
“Kami mengharapkan semua SPPG harus memiliki SLHS, karena itu sebuah persyaratan. Karena program ini program yang bagus, tapi kalau dilaksanakannya tidak bagus itu akan tidak bagus. Tergantung pelaksanaan di dapur MBG masing-masing, ” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Pandedlang, Doni Hermawan mengatakan bahwa bagi SPPG belum mengajukan SLHS maka akan ada sanksi dari BGN.
”Karena SLHS ini kan wajib ya, jadi harus di urus. Tapi kalau di Pandeglang semuanya sedang proses. Hanya yang belum berjalan saja yang belum berproses, ada sekitar 35 SPPG yang sedang dibangun, ” jelasnya.
Menurutnya, kendala yang dihadapi oleh setiap SPPG dalam mengantongi SLHS meliputi, hambatan dalam pelatihan penjamah makanan, keamanan pangan, dan berkas administrasi.
”Dalam proses SLHS itu kan ada tahapan-tahapan yang harus diperiksa, dari kualitas air, penyajia makanan, nah itu kan harus dipenuhi. Saya berharap semuanya segera diurus SLHS nya,” kata dia.
Diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan batas waktu hingga hari ini 10 Agustus 2026, bagi seluruh SPPG untuk melengkapi SLHS. BGN menegaskan tidak ada kategiri “hampir memenuhi”. Dapur yang belum memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi akan ditindak tegas demi memastikan setiap makanan yang disajikan aman dan berkualitas bagi masyarakat.






