Tak Kapok di Penjara 3 Kali, Apendi Kembali di Tangkap Usai Curi Motor Warga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Seolah tak jera dengan dengan hukuman penjara yang sudah di jalani, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor kembali berulah.

Tersangka Afandi (47) Warga Kecamatan Mekarjaya Kabupaten Pandeglang, Banten, yang kembali ditangkap usai mencuri sepeda motor di Desa Kadugadung, Kecamatan Cipeucang pada sabtu (03/05/2025).

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Bersama seorang rekannya bernama Iswandi (42) , tersangka melakulan aksi pencuriannya dengan cara membobol rumah warga.

” Pelaku masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela menggunakan golok kemudian masuk ke dalam rumah, dan kemudian  mengambil motor korban yang disimpan didalam rumah korban, ” Kata kapolres Pandeglang, AKBP Dhino Indra Setyadi saat konperensi pers , Senin (05/05/2025).

Dari data Satreskrim Polres Pandeglang, Tersangka telah tiga kali berurusan dengan perkara serupa.

” Pelaku Afandi ini merupakan residivis dikasus yang sama, sudah di proses 3 kali di lapas, ” Sambung kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 unit kendaraan roda 2, satu unit kendaraan roda empat, sejumlah telepon genggam dan surat-surat kendaraan bermotor.

” Sampai saat ini masih ada satu peiaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial (D), ” Ujar kapolres.

Selain menangkap kadua pelaku curanmor, polisi juga menangkap dua orang pelaku sebagai penadah barang curian, dengan inisial O dan A.

” Para pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan pasal 480 KUH pidana tentang penadahan. Ancamannya 4 sampai 7 tahun penjara, ” Tandasnya.

Sementara Afandi mengaku , satu unit kendaraan roda dua hasil curiannya di jual seharga 2,7 juta kepada penadah.

” Uangnya buat kebutuhan sehar-hari, ” Singkatnya.

Pos terkait