Kasus pencabulan anak kembali terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Seorang Pria paruh baya berinisial H (63) asal Kecamatan Pandeglang, melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak yang berumur 9 tahun. H kini ditahan di Polres Pandeglang.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, IPTU Robert Sangkala membenarkan peristiwa tersebut.
” Ya benar, unit PPA pada hari rabu tanggal 18 Juni 2025 mengamankan salah satu laki-laki terduga pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan di rumah neneknya yang kebetulan masih tetangga korban, ” katanya kepada wartawan, Selasa (24/06/2025).
Robert mengungkapkan, dari pengakuan pelaku H, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali yang dilakukan di rumah neneknya korban saat kondisi rumah sedang sepi.
” Pelaku mengakui perbuatanya, pelaku meraba bagian sensitif korban. Bahkan, H juga meludahi, memainkan dan menjilati alat kelamin korban, ” ungkapnya.
Masih kata Robert, pelaku juga memberikan uang sebesar 5 ribu rupiah kepada korban.
” Pelaku juga sempat melontarkan ancaman kepada korban dengan berkata jangan memberitahu perbuatan pelaku kepada siapapun, ” pungkasnya.
Saat ini, Lanjut Robert, kondisi korban mengalami trauma yang mendalam akibat perbuatan pelaku H.
“Dari yang disampaikan keluarganya, korban saat inimengalami rasa trauma. Sehingga hingga kini terkadang suka bercerita kepada orang tuanya, “tuturnya.
H saat ini mendekam di sel tahanan Polres Pandeglang, dan dijerat undang-undang perlindungan anak.
” Ancamannya 12 tahun penjara, ” tegasnya