Pajak Kendaraan Didiskon, Pemasukan PNBP Belum Signifikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Program diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan pemerintah Provinsi Banten, mendapat respons positif dari masyarakat. Namun, kebijakan tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang dikelola oleh pihak kepolisian.

Beberapa jenis PNBP yang diterbitkan oleh Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Satlantas Polres Pandeglang, diantaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Kanit Regident Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Rahmandika Shantya Vidyatama, melalui Baur STNK, Aipda Ade Irawan mengatakan, sejak diberlakukannya kebijakan Gubernur Banten tersebut, PNBP mengalami peningkatan meski belum signifikan.

” Jadi dua pekan sebelum program diskon berjalan itu terhitung tanggal 1 sampai 15 Agustus 2026, penerimaan PNBP sebesar Rp189.400.000,-. Sementara dua pekan pasca Program sejak tanggal 18-31 Agustus 2026 itu sebesar Rp196.200.000,- atau ada peningkatan sekitar Rp6.800.000,- atau 3,7 Persen,” katanya, Kamis (03/09/2026).

“Sementara untuk bulan juli 2026, penerimaan PNBP sebesar Rp401.400.000,-.” sambungnya.

Dengan demikian, meskipun program diskon pajak kendaraan belum memberikan pemasukan PNBP yang signifikan, kebijakan tersebut tetap dinilai memiliki manfaat dari sisi peningkatan kepatuhan dan penertiban administrasi kendaraan.

” Program ini pada dasarnya lebih diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan,”ujarnya.

Ade menambahkan, sebagai pengetahuan kepada masyarakat, pengenaan tarif PNBP didasari oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

“Pada perturan tersebut harganya sudah tertera, untuk STNK baru dan perpanjangan 5 tahun, kendaraan bermotor Roda 2 (R2) atau Roda 3 (R3) per penerbitan Rp 100 ribu, R4 atau lebih Rp 200 ribu. STCK R2 atau R3 perpeneribtan Rp 25 ribu, R4 atau lebih Rp 50 ribu. TNKB R2 dan R3 sebesar perpasang Rp 60 ribu, R4 atau lebih Rp 100 ribu. TCKB untuk R2 atau R3 sebesar Rp 60 ribu, R4 atau lebih Rp 100 ribu. BPKB untuk R2 atau R3 per penerbitan Rp 225 ribu, R4 atau lebih Rp 375 ribu,” ungkapnya.

Diskon pajak kendaraan diharapkan dapat mendorong masyarakat melunasi kewajibannya, khususnya pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran. Dengan adanya keringanan, masyarakat dinilai lebih terdorong untuk menyelesaikan kewajiban administrasinya.

Pos terkait