Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang menangkap Seorang pria berinisial R (69) usai diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
“Pelaku inisial R, melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, Jum’at (21/11/2025).
Menurut Widianto mengatakan kasus dugaan tindakan pencabulan dilakukan pelaku R dirumah korban di Kecamatan Sobang, saat kondisi sedang sepi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban agar mau menuruti keinginan bejadnya.
“Dibarengi dengan ancaman, jadi si pelaku mengancam korban jangan kasih tau siapa-siapa, kalau kasih tau kamu akan saya pukul,” ungkapnya.
Akibat tindakan pelaku, korban dinyatakan hamil selama 3 bulan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka.
“Korban hamil 3 bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf menambahkan, polisi masih terus mendalami kasus ini. Sebab menurutnya, korban diduga juga mengalami pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri ketika sedang berada di Provinsi Jambi.
“Baru satu pelaku, nanti kita gali lagi” jelasnya.
Alfian menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku terancam pidana selama 15 tahun.








