Unit Jatanras Satreskrim Polres Pandeglang meringkus 6 orang yang merupakan komplotan spesialis pembobol minimarket yang selama ini meresahkan para pelaku usaha. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas sejumlah aksi pencurian yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhino Indra Setyadi mengatakan, bahwa komplotan tersebut terdiri dari beberapa orang dengan peran masing-masing. Mereka telah beraksi di tiga minimarket dengan modus merusak gembok gerbang dan membobol plafon minimarket.
“ Ada tiga TKP yang berada di wilayah hukum Polres Pandeglang yang dibobol para pelaku, ada 6 tersangka yang kita amankan, ” kata Kapolres Saat Konfrensi Pers di Halaman Mapolres Pandeglang, Kamis (29/01/2026).
Ke Enam Pelaku tersebut yakni S-K,S-M,D-D, U-J, Y-Y, Dan AD. Selain itu juga Polisi turut menangkap satu orang penadah barang hasil curian berinisial R-S.
” Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan bungkus rokok dengan berbagai merk, dua unit kendaraan roda, palu, tang, tambang, 2 handphone, pisau dan kunci segitiga yang dipakai oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya. Total kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai 110 juta rupiah, ” ujar Kapolres.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan Dengan Dan Pasal 591 Kuhpidana Tentang Tindak Pidana Penadahan
” Ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara, ” tutup Kapolres.
Pihak kepolisian mengimbau para pemilik minimarket untuk meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV dan alarm, guna mencegah tindak kejahatan serupa terulang kembali.







