Translokasi Badak Jawa di Soal, Kementrian Kehutanan Hingga Balai TNUK Disomasi 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Penggiat satwa liar ikut berkomentar terkait kasus kematian badak Jawa usai ditranslokasi oleh pihak balai taman nasional ujung kulon (TNUK). Mereka melakukan somasi terhadap Balai TNUK.

“Hari saya secara resmi menyampaikan notifikasi dan somasi kepada kementerian kehutanan, kemudian Dirjen KSDAE, dan juga kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon. Somasi yang kami sampaikan berkaitan dengan adanya temuan kami terhadap mal administrasi dasar hukum pelaksanaan kegiatan translokasi badak Jawa,” kata Koordinator Advokat dan pemerhati kejahatan satwa liar (APKSLI) Nanda Nababan, Kamis (12/3/2026).

Nanda menjelaskan pelaksanaan upaya program translokasi badak dari Semenanjung ke Paddock, tanpa memiliki dasar hukum dan kajian hukum yang tepat. Sebab menurutnya, instansi yang terlibat dalam program kemadalam operasi merah putih itu tidak memiliki kompetensi dalam bidang satwa liar.

“Ini bisa menjadi evaluasi terhadap program ini, penting kami nilai karena memang kegiatan translokasi badak Jawa dilakukan tanpa ada dasar hukum yang tepat ini akan sangat fatal, sehingga akan menimbulkan tanda tanya publik, yang kedua bertujuan agar kegiatan translokasi badak Jawa ini dapat dilakukan lebih baik lagi,” lanjutnya.

Nanda menyatakan kematian badak Jawa bernama Musofa menjadi kesimpulan kegagalan translokasi. Atas hal itu ia meminta agar progam ini dievaluasi secara komprehensif.

“Menghentikan sementara dan melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap seluruh program translokasi badak Jawa,” ucapnya.

“Memerintahkan kepada Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pendukung progam translokasi badak Jawa, termasuk untuk tidak melakukan penangkapan terhadap individu satwa endemik badak Jawa sampai ada evaluasi,” lanjutnya.

Ia juga mendorong kepada pihak balai TNUK untuk terus berupaya mencegah terjadinya pemburu liar terhadap badak Jawa. Sebab menurutnya, badak Jawa saat ini terancam punah karena aksi perburuan.

“Memerintahkan kepada Dirjen KSDAE, Kemenhut, Balai TNUK agar berfokus pada pengamanan habitat badak Jawa, agar terhindar dari kegiatan-kegiatan ilegal, seperti perburuan,” pungkasnya.

Pos terkait

https://endemik.id/wp-content/uploads/2026/02/Selamat-Hari-Pers-Nasional-tahun-2026-Semoga-pers-selalu-menjadi-cahaya-bagi-masyarakat-deng.webp