Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Selasa (09/06/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta upaya menjaga transparansi dalam penegakan hukum.
Kepala Kejari Pandeglang, Surayadi Sembiring, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 63 perkara dengan total 14 jenis barang bukti. Perkara tersebut meliputi kasus narkotika, pencurian, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan, persetubuhan, penipuan, hingga uang palsu.
“Tujuan pemusnahan ini untuk kepastian hukum, agar barang-barang tersebut tidak dapat lagi dipakai untuk tindak pidana lain. Karena memang sesuai dengan putusan pengadilan, Masing-masing perkara dimusnahkan, ” kata Surayadi kepada wartawan.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup perkara narkotika sebanyak 17 perkara, tindak pidana umum lainnya 21 perkara dan oharda sebanyak 24 perkara, dengan rincian sebagai berikut:
1.Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto seluruhnya 783,0012 gram atau sebesar ± Rp234.180.040,-
2.Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto seluruhnya 262,9928 gram atau sebesar ± Rp78.897.840,-
3. Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto seluruhnya 16,1295 gram atau sebesar ± Rp1.612.950,-
4.Obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dengan jumlah sebanyak 7.139 atau sebesar ± Rp14.278.000,- butir
5.Obat tablet jenis Tramadol / Tramadol HCL dengan jumlah sebanyak 6.664 butir atau sebesar ± Rp13.328.000,-
6.Obat tablet jenis Trihexyphenidyl, Mersi Reklona, Lorazepam dan obat kemasan putih/lainnya dengan jumlah sebanyak 2.660 butir atau sebesar ± Rp5.320.000,-
7.1 pucuk Senjata Api rakitan warna hitam berikut 1 butir peluru amunisi (38 SPL 1988),
8.1 pucuk senjata Airsoft gun jenis Revolver beserta 5 selongsong peluru, 1 tabung gas, dan 24 peluru gotri.
8.7 bungkus kantong plastik berisi serbuk bahan peledak (Handak) seberat ± 5 kg beserta sumbu mercon, sendok plastik, dan ember.
9.15 lembar kertas cetakan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM jenis Pertalite, 7 buah jerigen kosong kapasitas 35 liter, selang plastik, dan corong plastik
10. 3.344 lembar uang Rupiah Palsu pecahan Rp. 100.000,- (terdiri dari 2.548 lembar emisi 1999 dan 796 lembar emisi 2016) beserta 1 buah koper merk Polo warna ungu.
11. 8 Buah Handphone berbagai jenis merk (Vivo, Oppo, ZTE, Redmi, Realme, Techno) atau sebesar ± Rp1.200.000,- dari berbagai macam perkara.
12. Tas, dompet, alat hisap shabu (bong), sedotan, pipa kaca (pipet), korek api gas, timbangan digital, plastik klip bening kosong, dan lakban.
13.Pakaian lengkap berupa kaos, celana jeans, daster motif batik, jaket parasut, pakaian dalam (celana dalam/bra), kasur lantai motif bunga, sprei, dan bantal.
14. Dan barang lainnya seperti flashdisk, bilah golok besi, berbagai macam anak kunci letter T, gagang kunci T, kunci letter L, obeng, kunci magnet modifikasi, kunci kontak duplikat, tang, kawat, cairan kimia perusak lubang kunci beserta suntikannya dari berbagai macam perkara (KUHP).
” Total Taksiran Nilai Barang Bukti yang dimusnahkan mencapai Rp. 348.816.832,-. pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar, di potong dan di pecahkan, ” ujar Surayadi.
Surayadi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.





