BPJS Ketanagakerjaan Serahkan Santuan Duka Untuk Keluarga TKSK dan TKS DLH Pandeglang

BPJS Ketenagakerjaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Almarhum Emus Tomi Irawan selaku TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) sebesar Rp451.773.102 di Pendopo Bupati Pandeglang. Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp451 juta yang diterima ahli waris terdiri dari bantuan JKK meninggal dunia Rp118 juta, beasiswa dua orang anak Rp165 juta dan biaya perawatan di rumah sakit Rp168 juta.

Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp451 juta diterima langsung oleh istri almarhum Juhena di Pendopo Bupati Pandeglang. Adapun ahli waris bisa mendapatkan santunan karena suaminya masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh Dinas Sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Selain memberikan santunan kepada ahli waris TKSK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris pegawai TKS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat pekerjaan.

Sekda Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan untuk tenaga kerja non ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang.

Pos terkait