“Penyerahan santunan untuk tenaga kerja kita yang meninggal dunia. Yaitu dari Dinas Lingkungan Hidup dan TKSK,” katanya di Pendopo Bupati Pandeglang, Senin, 16 Oktober 2023.
Santunan yang diserahkan sebesar Rp451 juta kepada ahli waris TKSK dan sebesar Rp120 juta kepada ahli waris pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang. Santunan diterima dari BPJS Ketenagakerjaan dengan biaya premi atau iuran dicover oleh Pemkab Pandeglang.
“Saya kira, itu bentuk kepedulian Pemkab Pandeglang inovasi Bupati untuk mengcover semua masyarakatnya, pegawainya dengan asuransi BPJS Ketenagakakerjaan. Kenapa saya katakan masyakatnya, kan tidak hanya pegawainya saja, ada para alim ulama, guru ngaji, perangkat desa dan sebagainya itu semua dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sehingga mereka dapat bekerja dengan nyaman, dengan aman dan tenang karena semuanya tercover dari yang meninggal sampai sakit semuanya.
“Dan sampai dengan beasiswa anak juga dicover itu kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Achmad Fatoni menyampaikan, bahwa penerima santunan ini ada dua kasus, dua – duanya kecelakaan kerja.
“Kalau yang almarhum TKSK itu sudah menikah dan mempunyai anak. Nah jadi kalau besarannya itu sampai sebesar Rp451 juta,” katanya.
Santunan diberikan terdiri dari JKK meninggal dunia, beasiswa dua orang anaknya dan biaya perawatan selama di rumah sakit. Jadi setelah terjadi kecelakaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan biaya perawatan dulu di RSUD Banten.