BPJS Ketanagakerjaan Serahkan Santuan Duka Untuk Keluarga TKSK dan TKS DLH Pandeglang

BPJS Ketenagakerjaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Besaran premi premi bukan penerima upah pekerja informal mulai Rp16.800 per orang per bulan jadi kalau misalkan mau dibayarkan sekaligus di awal kepesertaan itu cukup murah dengan hanya Rp200.600. Itu sudah tercover dengan satu tahun untuk dua jenis perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

“Sedangkan untuk ahli waris menerima santunan sekarang ini yang membayar iuran per bulan sebesar Rp10.800. Untuk perlindungan dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” katanya.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Ahli Waris penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan, Juhena menyampaikan, bahwa almarhum meninggal saat menjalankan tugas sebagai TKSK.

“Dan kami dari keluarga mengucapkan beribu banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu keluarga almarhum dan anaknya mendapatkan beasiswa dari TK sampai kuliah, alhamdulilah. Saya istri dari keluarga almarhum mengucapkan beribu – ribu terima kasih kepada Ibu Bupati Pandeglang Irna Narulita dan Kepala Dinas Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menanggung resiko saat ini,” katanya.

Pos terkait