KPU Pandeglang dan kejaksaan negeri Pandeglang menandatangani perjanjian kerjasama terkait upaya menciptakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang berkualitas dan bermartabat.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh ketua KPU Pandeglang dan kepala kejaksaan negeri Pandeglang pada hari Selasa tgl 17 September 2024 bertempat dirumah makan hamparan Cikole Pandeglang.
Ketua KPU Pandeglang mengatakan dalam melaksanakan tahapan pemilihan tentunya akan menghadapi kendala dan permasalahan hukum mulai dari pendaftaran pasangan calon, penetapan pasangan calon, kampanye, proses pengadaan surat suara, bilik suara serta pengadaan logistik hingga permasalahan hukum lainnya.
Sementara itu kepala kejaksaan Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan wadah yg sangat penting untuk semua pihak agar saling berdiskusi, tukar informasi dan menganalisis potensi kerawanan yg mungkin terjadi pada setiap tahapan pemilihan.
Sementara itu menurut Samsuri ketua divisi hukum dan pengawasan KPU Pandeglang mengatakan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah pendampingan hukum, pertimbangan dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha negara atau permasalahan hukum lainnya pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
“Ini sangat penting karena bisa menjadikan kami sebagai tempat berdiskusi tentang hukum atau aturan lainya saat pilkada. Sehingga bisa saling melengkapi,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah, Samsuri ketua divisi hukum, Falahudin Ketua divisi SDM dan parmas, sekretaris KPU, kasubag teknis dan hukum, kasubag rendatin beserta jajaran. Dan dari pihak kejaksaan negeri Pandeglang dihadiri langsung oleh kepala kejaksaan, kasie Datin, kasie Intel beserta jajaran.