Dugaan pemotongan atau pungutan liar (PUNGLI) Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Terjadi di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, kabupaten Pandeglang, Banten. Mirisnya, dugaan pungli ini melibatkan oknum perangkat desa dan ketua kelompok penerima manfaat di desa tersebut.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Budi Hendrayani angkat bicara, Ia mengatakan Kepala Desa sebagai Top Managerial atau pimpinan tertinggi di Desa Cimoyan harus bertanggung jawab terhadap masalah ini.ungkapnya.
“Diduga pungutan liar yang dilakukan oleh Oknum Perangkat Desa dan Ketua Kelompok Penerima manfaat dalihnya hasil kesepakatan dengan KPM,” kata budi. Selasa (24/12/2024).
Budi menyayangkan dengan keadaan Desa Cimoyan sebagai salah satu Desa Induk di Kecamatan Patia, yang terindikasi adanya dugaan pungli bantuan sosial PKH dan BPNT.
” Tentunya apa yang terjadi di Desa Kami ini adanya dugaan pungli harus diselesaikan jangan sampai hal tersebut justru membuat masyarakat yang dalam kategori miskin dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.
Budi menyebut akan melaporkan Oknum Perangkat Desa dan ketua kelompok penerima manfaat tersebut ke aparat penegak hukum dan Dinas sosial (Dinsos) dengan bukti bukti yang sangat otentik. Seperti Rekaman, Video dan Voice Note dari korban pungutan liar.
“Ya ini serius, apabila oknum tersebut tidak mengembalikan uang ke haknya, kami akan melaporkannya,” tegasnya.
Sementara Kepala desa Cimoyan, oni membantah adanya dugaan pungli bantuan PKH dan BPNT di desanya.
” Saya tidak pernah memerintahkan atau mengintruksikan kepada RT atau perangkat desa memungut pak, bahkan Sebelumnya sudah di informasikan ke grup Whattsap (WA) bahwa jangan sampai ada pungutan (Bansos),jadi kabar tersebut bohong,” Ujarnya.
Oni menegaskan, jika ditemukan adanya perangkat desanya yang melakukan pungli bansos PKH dan BPNT, maka akan ditindak secara tegas.
” akan saya beri peringatan jika memang itu ada, sesuai dengan dugaan tersebut. Maka harus dikembalikan ke KPM.jadi intinya sanksi tegas akan ada jika itu benar,” tandasnya.