Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas Selama Libur Nataru

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan larangan bagi truk sumbu tiga untuk melintas selama libur Nataru.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP. Ferry Oktaviari mengatakan, pembatasan kendaraan besar berlaku di wilayah hukum Polres pandeglang.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

” Kita sudah mulai membatasi sejak tanggal 20 desember 2024 lalu,hingga 1 januari 2025 mendatang, yang dimulai sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB,” Katanya, Selasa (24/12/2024).

Menurut Ferry, Larangan ini berlaku pada kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, truk gandeng, mobil yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan pengangkut bahan bangunan.

” namun ada pengecualian untuk kendaraan yang diperbolehkan melintas, seperti mobil bbm, pengangkut hantar uang, mobil pengangkut hewan dan makanan ternak, mobil pengangkut pupuk dan bahan pokok,” tuturnya.

Lebih lanjut ferry mengungkapkan, Alasan Larangan kendaraan besar melintas di wilayah hukum Polres pandeglang untuk Mencegah kemacetan dan kecelakaan, Mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh truk sumbu tiga.

” Langkah ini diambil demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama periode liburan natal dan tahun baru,” ungkapnya.

Ferry menegaskan Sanksi Pelanggaran menanti bagi masyarakat yang kedapatan melanggar peraturan tersebut.

” akan diberikan teguran tegas hingga berupa penindakan pelanggaran, ” tegasnya.

Masyarakat dihimbau untuk Mematuhi larangan dan peraturan yang berlaku, Merencanakan perjalanan sebelumnya, serta Menggunakan waktu libur untuk beristirahat.

<span;>

Pos terkait