Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah menegaskan akan menindak tegas para tengkulak yang membeli gabah dari petani di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yakni sebesar Rp6.500 per kilogram.
Bukan hanya itu, mantan anggota DPR RI itu telah mengintrukiskan kepada seluruh stakeholder terkait untuk mengawasi proses penjualan yang dilakukan antara petani dan pembeli.
“Kita akan tindak lanjuti, karena kita kan sudah ada harga eceran tertinggi (HET) tidak boleh dibawah itu. Saya berharap pengepul itu sesuai dengan harga pasaran,” katanya, Jumat (14/3/2025).
Ia berharap, dalam proses transaksi yang dilakukan antara petani dengan tengkulak tidak ada yang saling dirugikan. Apalagi, saat ini pemerintah sudah menentukan harga untuk penjualan gabah bagi para petani.
Tidak hanya itu, pihaknya juga bakal segera turun ke lokasi guna meninjau dan menanyakan secara langsung proses jual beli gabah di tiap-tiap Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten.
“Jangan sampai merugikan masyarakat atau para petani. Jelas itu ada sanksi nya laporkan saja segera. Kami akan turun dan didampingi oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, petani Kabupaten Lebak mengaku kecewa karena harga jual gabah hanya di angka Rp5.400 sampai Rp6.000 per kilogramnya.