Menjelang musim mudik Idul Fitri 1446 Hijriah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang memastikan tarif angkutan di Kabupaten Pandeglang, terutama bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), sesuai dengan surat keputusan kementrian perhubungan.
Kepala seksi (Kasi) Angkutan pada Dishub Kabupaten Pandeglang,Yusep Yogiyanto mengatakan ,bahwa pengawasan tarif angkutan ini menjadi bagian dari tugas pemerintah daerah.
“Kami dari Kabupaten Pandeglang tetap ikut andil karena sebagai pemerintah daerah, otomatis kami melakukan pengawasan,” katanya kepada awak media , minggu (16/03/ 2025).
Yusep menjelaskan, tarif angkutan telah diatur dalam keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan wajib diterapkan oleh perusahaan otobus (PO) yang beroperasi di Pandeglang.
” Berdasarkan informasi dari Kemenhub, tarif angkutan tahun ini tidak mengalami kenaikan. Namun, terdapat ketentuan ambang batas atas dan bawah bagi armada bus. Jadi tarifnya sudah disesuaikan berdasarkan keputusan Kemenhub,” jelasnya.
Ia merinci tarif normal untuk bus dari Terminal Tipe A Labuan, sesuai data Balai Transportasi Darat Kelas II Provinsi Banten yakni :
Rute Labuan-Kalideres: Rp45.000
Labuan-Bandung: Rp120.000
Labuan-Tanjung Priok: Rp55.000
Labuan-Garut: Rp150.000
Labuan-Cirebon: Rp145.000
“Untuk kenaikan tarif AKAP dan AKDP, kami tidak bisa menentukan, karena itu tergantung kebijakan yang berlaku,” tuturnya.
Masyarakat diharapkan lebih proaktif melaporkan jika menemukan tarif bus yang dinaikkan secara sepihak saat mudik Lebaran.
“Kalau ada tarif yang asal getok, kami siap melakukan pengawasan,karena menurut Yogi, tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saat ini sudah berada di level tarif atas yang ditetapkan. Ia juga menekankan bahwa penentuan tarif dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk fasilitas yang ditawarkan oleh armada” Pungkasnya.
Ia mengklaim bahwa pada Lebaran 2024 lalu, tidak ditemukan pelanggaran tarif batas atas oleh pengemudi atau perusahaan otobus (PO).
“Pada Lebaran tahun lalu, tarif masih sesuai aturan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) terkait surat keputusan bersama. Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan tidak ada tarif yang melebihi batas atas,” jelasnya.