Beredarnya sebuah video dari akun tiktok milik @PAMASUKA yang menuding jika anggota Kodim 0603/Lebak melakukan intervensi di PT Samudera Banten Jaya (SBJ), menyebabkan penghentian paksa operasi pertambangan perusahaan.
Dandim 0603/Lebak Letkol Arh Erik Novianto mengatakan, jika video yang beredar di akun tiktok @PAMASUKA tidak benar alias hoax. Pasalnya, Posisi Kodim 0603/Lebak dalam kasus pertambangan PT SBJ, adalah bentuk pendampingan sesuai permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang telah menyegel kawasan pertambangan perusahaan tersebut.
“Babinsa yang disana memang ditugaskan untuk mengawasi aktivitas lokasi yang disegel. Pengambilan kunci dilakukan karena aktivitas pertambangan ilegal. Namun, kami langsung mengembalikan kunci tersebut ke pihak yang bersangkutan,” kata Erik saat melakukan jumpa pers di Aula Makodim 0603/ Lebak Rabu (17/1/2024).
Dandim menegaskan bahwa Kodim 0603/Lebak akan segera mengambil langkah hukum terhadap akun @PAMASUKA yang telah mempublikasikan narasi seolah-olah anggotanya melakukan intervensi dan merampas kunci mobil.
“Kami (Kodim 0603/Lebak) telah melaporkan balik PT SBJ ke pihak Polres Lebak, dan untuk pembuat akun TikTok milik @pamasuka kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polda Banten untuk menelusuri siapa pembuat akun tersebut,” ucapnya. (DAFA).