DLH Klaim TPA Bangkonol Sudah Sesuai Aturan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang mengklaim jika Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Bangkonol yang berlokasi di Desa Bangkonol Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau sudah sesuai yang diamanatkan oleh UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris DLH Kabupaten Pandeglang, Winarno, saat menanggapi adanya teguran yang diberikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia kepada delapan Kabupaten Kota di Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

“Setelah kami kaji serta konsultasi dengan berbagai pihak, kami yakin .jika TPA Bangkonol sudah sesuai dengan aturan berlaku atau tidak melakukan Open Dumping,”ungkapnya, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa,14 Januari 2025.

Winarno menjelaskan, jika di Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Bangkonol, sampah yang diangkut telah dilakukan beberapa tahap pengolahan yang sesuai dengan UKL-UPL yang telah disusun, salah satunya dengan melakukan Control Landfill dan Sanitary LandFill.

“Selain melakukan Control Landfill, TPA Bangkonol juga sudah memiliki sistem sanitary land fill atau sudah memiliki Instalasi Pembuangan Limbah dan memiliki kolam lindi untuk melindungi pencemaran lingkungan khususnya melindungi pencemaran air bawah tanah,”jelasnya.

Masih kata Winarno, DLH juga secara berkala melakukan pengecekan terhadap kualitas udara, tanah dan air yang sesuai diamanatkan undang-undang.

“Kami juga secara rutin melakukan pengecekan terhadap kualitas udara, tanah dan Air yang sesuai dengan amamat undang-undang dan Alhamdulillah semuanya masih dibawah ambang batas,”imbuhnya.

Kepala UPT TPA Bangkonol Ida Jahidatul Falah menambahkan, kalau TPA Bangkonol terus melakukan pembenahan serta melakukan upaya pengurangan timbunan sampah, salah satunya dengan adanya kerjasama dengan Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju (PD PBM) dalam memproduksi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBPJP).

“Kami terus melakukan upaya pengolahan sampah yang tadinya tidak bernilai menjadi mempunyai nilai ekonomis, salah satunya dengan adanya kerjasama dengan PD PBM dengan memproduksi BBJP yang hasilnya akan dikirimkan ke PLTU Labuan sebagai pengganti batu bara,”jelasnya.

Masih kata Ida, PD PBM juga saat ini, tengah mengembangkan konsep Zero Waste Farming yang dibangun di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol. Dalam pengelolaannya, di mana sampah organik yang dibuang ke TPA akan diurai menjadi maggot atau menggunakan larva lalat Black Soldier Fly (BSF).

“Maggot ini akan dimanfaatkan sebagai pakan ternak yang bernutrisi tinggi, menciptakan solusi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Selain itu, larva dan lalat jenis ini tidak mendatangkan penyakit dan bisa dimanfaatkan sebagai pakan ternak pengganti pakan jadi,” imbuhnya.

Pos terkait