Penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pandeglang. Temuan ini memicu reaksi keras dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) setempat.
Kepala DPKP Kabupaten Pandeglang, Nasir, mengakui adanya ketidaksesuaian harga tersebut. Ia menyebut, bahwa penetapan harga sudah jelas diatur dalam Permentan Nomor 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian tahun 2025. Salah satu penyebab harga melambung, menurut Nasir, adalah mekanisme distribusi yang menyimpang.
“Memang keterangan dari distributor para petani tidak mengambil dari kios. Tapi ada yang diantarkan ke rumahnya dan ada juga pas bayar saat panen,” katanya kepada wartawan, Rabu (16/07/2025).
Padahal, Nasir menegaskan, petani seharusnya mengambil pupuk langsung di gudang kios, dan daftar HET wajib ditempel.
“Secara aturan itu harus ditempel edaran harga itu sudah jelas. Petani harus ngambil di gudang kios, jangan sampai diantar,” tegasnya.
Meskipun permasalahan HET masih terjadi, Nasir menyatakan bahwa kuota pupuk untuk Pandeglang aman dan bahkan tertinggi di Banten.
“Kuota pupuk kita aman, realisasi masih belum maksimal ini kan kita ketahui sampai bulan Mei dosis penggunaan paling tinggi Banten itu Pandeglang,” tambahnya.
Di sisi lain, Nasir juga membeberkan tantangan yang dihadapi kios pengecer, yaitu keuntungan yang sangat minim, hanya Rp 75 per kilogram.
“Sementara sulitnya medan, seperti ke Cimanggu, Cikeusik, sementara pemerintah pusat hanya tahu sesuai HET,” keluh Nasir, menyoroti disparitas antara keuntungan kios dengan biaya operasional, terutama di wilayah terpencil.
Sementara itu,Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang Habibi Arafat, menyoroti serius laporan terkait penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) tersebut. Desakan untuk mencabut izin dan kerja sama dengan kios serta distributor nakal pun mengemuka.
Habibi yang merupakan anggota fraksi Golkar Anggota DPRD Pandeglang itu pun mendesak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk bertindak tegas.
“Kami menginginkan dinas pertanian jika ada yang melakukan itu (menjual di atas HET) dicabut izin dan kerja samanya,” tegasnya.
Tak hanya soal harga, masalah validasi data penerima pupuk bersubsidi juga menjadi sorotan. DPRD meminta validasi ulang data agar bantuan pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak.
“Kami menginginkan validasi data ulang agar para petani yang benar-benar petani mendapatkan pupuk bersubsidi,” imbuh nya.
Adapun HET pupuk bersubsidi yang seharusnya dipatuhi adalah: Urea Rp 2.250/Kg (Rp 112.500/karung), ZA Rp 1.700/Kg (Rp 85.000/karung), SP-36 Rp 2.400/Kg (harga karung belum ditentukan), NPK Phonska Rp 2.300/Kg (Rp 115.000/karung), dan Petroganik Rp 800/Kg (Rp 32.000/karung).