Dua emak-emak di Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang saat sedang asyik bermain judi kartu remi. Dari tangan par pelaku polisi menyita satu set kartu remi dan uang sebesar 385 ribu rupiah.
Kasatreskrim Polres pandeglang, IPTU Alfian Yusuf membenarkan penangkapan pelaku judi kartu remi di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang.
” benar kita sudah melakukan penangkapan empat orang diantaranya dua laki-laki Dan dua orang perempuan yang sedang melakukan perjudian jenis kartu remi,” katanya, Selasa (20 /11/2014).
Mereka yang tertangkap adalah JM, US , NN, dan RM. Saat ditangkap, para pelaku mengaku sedang bermain judi hanya untuk mengisi waktu luang mereka. Namun, polisi tidak menoleransi tindakan tersebut dan segera mengamankan mereka.
“dari keterangan para pelaku setelah kita lakukan pemeriksaan, mereka mengakui bahwa mereka sering melakukan perjudian ini hanya untuk mengisi waktu luang,” ungkapnya.
Selain empat pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
“Dari tangan mereka, kami mengamankan satu set kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp 385 ribu,”
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
” ancaman hukumannya 10 tahun penjara” tandasnya.
masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan tidak terjerumus dalam kegiatan ilegal seperti judi. Mereka juga mengingatkan agar warga melaporkan aktivitas perjudian yang meresahkan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.