Dua Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah Ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang

Curanmor

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terekam kamera cctv di Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang, pada Senin 17 Juli 2023.

Kanit Tipidum Ipda Sardika Yusuf mengatakan penangkapan kedua pelaku didasari adanya laporan korban dan rekaman cctv di 3 lokasi yang memperlihatkan kedua pelaku sedang melakukan aksinya.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

“Kita mengamankan kedua pelaku di SPBU Sodong, setelah adanya laporan dari para korban dan rekaman cctv,” kata Ipda Sardika Yusuf, Jumat 21 Juni 2023.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu set kunci leter T dengan 13 mata kunci, dan satu buah airsoftgun jenis revolver.

“Pelaku kita amankan di Polsek Menes, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya 13 kali di 3 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah kendaraan roda dua hasil curian kedua pelaku.

“Dari keterangan mereka sudah 13 kali beraksi di Kecamatan Menes, Kecamatan Bojong dan Kecamatan Saketi. Pelaku sendiri yakni UD (27) dan YS (25) warga Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan, dan SR (41) seorang penadah warga Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,” tuturnya.

Selain mengamankan satu set kunci leter T dengan 13 mata kunci, dan satu buah airsoftgun jenis revolver, Polisi juga mengamankan 3 unit kendaraan roda dua hasil pencurian.

“Barang bukti yang kita amankan juga ada 3 unit kendaraan roda dua hasil curian para pelaku yang dijual ke penadah,” jalasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Untuk sementara para pelaku kita jerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait