Terbukti Sekongkol Terkait Tender Revitalisasi TIM, BADKO HMI Jabodetabeka-Banten Desak Dirut PT JAKPRO Mundur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi Pusat Kesenian Taman Ismail Marzuki (TIM).

Menyikapi hal tersebut, Fikri An-Nidzar Albar selaku Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD), Badko-HMI Jabodetabeka-Banten, menilai bahwa kasus itu adalah masalah serius. Selain harus melakukan evaluasi, Iwan Takwin selaku Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (JakPro) juga diminta turun dari jabatannya.

“Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan. PT Jakpro harus melakukan evaluasi besar-besaran. Salah satunya adalah dengan mencopot Dirut mereka, yaitu Iwan Takwin,” jelas Fikri saat memberikan keterangan pada Jumat (21/7/2023).

Bagi Fikri, tidak ada alasan yang dapat ditoleransi terhadap apa yang dilakukan Iwan Takwin. Menurutnya, Iwan Takwin telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Saya kira Iwan Takwin itu tidak fair, dalam bersaing. Ia tidak pantas untuk jadi Dirut. Bukannya menciptakan usaha yang sehat, ia malah melakukan praktik monopoli untuk memenangkan perusahaan tertentu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fikri mencatat ada alasan yang juga menjadi dasar kuat untuk mencopot Iwan Takwin, yaitu pengelakannya dari jerat hukum dan mengganggap bahwa yang mereka lakukan sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait