Sejumlah warga yang tergabung dalam forum Rukun Warga (RW) Perumahan Puri Anggrek Serang mendatangi kantor Walikota Serang, pada Kamis 14 September 2023.
Kedatangan para warga Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka Kota Serang ini, untuk meminta kepada Pemerintah Kota Serang untuk segera menutup Tempat Hiburan Malam (THM). Karena, dianggap telah mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Sudah ada empat titik THM yang sudah muncul kembali dan mengganggu kenyaman masyarakat sekitar, kami meminta kepada Pemkot Serang untuk segera menindak lanjuti agar segera menutup secara permanen THM tersebut,”ungkap Yayat Ketua RW Link Melandang, saat ditemui usai menggelar audiensi dengan Walikota Serang Syafrudin di Kantor Walikota Serang.
Yayat menjelaskan, sebelumnya digelarnya uadiensi bersama Walikota Serang, masyarakat pernah memberikan teguran terhadap tempat hiburan tersebut, namun hal itu tidak dihiraukan.
“Dari informasi Lurah Kalodran bahwa THM yang muncul kembali ini tidak memiliki ijin sama sekali, sudah beroperasi selama satu bulan, ketika ditegur, THM tersebut malah mengancam dan menantang kepada masyarakar sekitar,” cetusnya
Dilokasi yang sama, Walikota Serang Syafrudin menjelaskan, bahwa Pemkot Serang akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tempat hiburan malam tersebut.
“Kami akan segera menindak lanjuti dan meminta semua pihak yang terkait agar bersama-sama untuk melakukan tindakan tahap demi tahap agar dibongkar,” katanya
Ia meminta pihak-pihak terkait agar segera melakukan tindakan dan apabila hal tersebut tidak di indahkan oleh tempat hiburan malam, ia meminta agar langsung dilakukan pembongkaran.
“kami akan mencoba untuk persuasif dengan cara ditutup/disegel terlebih dahulu, mohon kerja samanya dengan pihak terkait jika masih melanggar maka akan langsung akan dilakukan finishing/dibongkar” imbuhnya.
Sebab menurutnya, sekecil apapun kegaduhan dari temoat hiburan malam itu yang membuat resah masyarakat harus segera dilakukan penindakan.
“Tidak perlu ragu-ragu, tahapan prosedurnya sudah benar jika harus dibongkar maka dibongkarlah, sekecil apapun hal yang meresahkan masyarakat harus segera ditindak lanjuti” tutup Syafrudin.