Dua warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang setelah ketahuan menjadi kurir sabu-sabu.
Dari tangan kedua tersangka yakni WD (18) dan SO (20), petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 paket sabu seberat 416 gram, 218 paket kecil sabu seberat 102 gram, satu bungkus tembakau gorilla seberat 56,6 gram, 1 timbangan digital serta 2 unit handphone.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan, penangkapan dua pengedar narkoba karena adanya informasi dari masyarakat yang mencurigainya, dari informasi itu, Tim Satgas Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan.
“Saat ditangkap kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari rumah tersangka SO, diamankan barang bukti satu paket besar tembakau sintetis seberat 56,6 gram,” katanya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua kurir ini, polisi mlekakukan introgasi dan diketahui kedua tersangka juga menyimpan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di rumah kontrakan SO di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Walantaka.
“4 bungkus paket besar dan 218 paket kecil sabu ditemukan dalam lubang lemari. Bersama barang buktinya, kedua tersangka selanjutnya dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata AKBP Wiwin Setiawan. Rabu (13/9/23).