Setelah panjangnya proses sengketa Pilkada Pandeglang di Mahkamah Konsitusi (MK) sejak digugat oleh paslon 01 Fitron dan Diana , akhirnya proses Pilkada Pandeglang 2024 selesai.
Dikutip dari Bantenraya.com, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan – Diana Drimawati Jayabaya.
Keputusan ini dibacakan pada ‘Sidang Dismisal’ terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 5 Februari 2025 yang digelar di Gedung MK Jakarta.
Menjatuhkan perkara dalam perkara Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU bupati dan wabup Pandeglang 2024 oleh pemohon Fitron-Diana dengan kuasa hukum Muhtar Latif dkk, termohon KPU Pandeglang dengan kuasa hukum Afif dkk, Bawaslu Pandeglang dan pihak terkait tidak ada.
“Eksepesi tidak berasalan menurut hukum, dianggap telah diucapkan. MK berpendapat permohonan pemohon Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU, tidak memenuhi syarat formil permohonan,” sata Saldi Isra.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yakni “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Saldi Isra.
Sementara Juru bicara pasangan dewi-Iing, ari supriadi menyambut
baik Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan phpu Pilkada Pandeglang itu yang ditolak seluruhnya.
” Tentu putusan ini adalah putusan yang sesuai dengan harapan kami , dan masyarakat Pandeglang yang ingin memiliki pemimpin ke depan yang tentu yang terbaik lah ya, ” Kata Ari.Rabu (04/02/2025).
Ari menambahkan, pasca putusan MK pihaknya tentu akan mengikuti proses selanjutnya , baik itu di KPU berikut dengan proses yang lain di DPRD.
” Informasi yang kami terima bahwa Kemendagri waktu rapat terakhir di DPR RI perkiraan ya Katanya tanggal 18 sampai 20 pelantikan kepala daerah terpilih yang langsung sengketa ataupun tanpa sengketa seperti itu, ” Tandasnya.