Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Pandeglang menggelar pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Selasa (04/02/2025).pertemuan tersebut guna membahas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.
ketua EK-LMND Pandeglang, Asep Saepul menilai, Kendati sudah ada Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan kepemudaan,Namun Bupati Pandeglang Irna Narulita selaku Eksekusi masih gagap dalam upayanya meningkatkan kapasitas pemuda.
Hal tersebut dikarenakan sampai saat ini masih belum ada Peraturan Bupati sebagai payung hukum yang secara teknis mengatur terkait pelaksanaan, dari Perda No 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.
“Pemuda saat ini seperti termarjinalkan, peningkatan kapasitas terabaikan, kondisi ini tentu membuat Kabupaten Pandeglang sangat dirugikan, terlebih sampai saat ini belum juga dibuat Perbup terkait penyelenggaraan kepemudaan,” ucap Asep Saepul.
Menurut sampul,Berdasarkan data per bulan Juni 2024, dari jumlah penduduk Kabupaten Pandeglang sebanyak 1,4 juta Jiwa, hanya sekitar 3,21 persen warga menamatkan Pendidikan sampai perguruan tinggi. 16,34 persen tamatan SMA 16,26 persen SMP, dan 35,29 persen SD. Di samping itu, jumlah penduduk Kabupaten Pandeglang yang belum menamatkan SD di kisaran angka 10,55 persen, sedangkan 18,36 persen penduduk lainnya tidak, atau belum bersekolah.
“Data jumlah jiwa yang mengenyam pendidikan, angka putus dan belum sekolah di Kabupaten Pandeglang, tentu sangat bertolak belakang dengan Misi Bupati dan Wakilnya pada periode 2020- 2025 dalam meningkatkan SDM yang unggul dan berdaya saing,” tegas Asep.
Oleh karenanya, EK-LMND Pandeglang menuntut agar Pemda Pandeglang segera melaksanakan kewajibannya, dan memenuhi hak pemuda dengan membuat Perbup terkait pelaksanaan penyelenggaraan kepemudaan.
“Agar amanat konstitusi yang sudah jelas terkorelasi dengan situasi objektif bisa terealisasikan, kami meminta supaya DPRD lebih komunikatif dengan Bupati, dan segera membuat Perbup sebagai aturan pelaksana dari Perda No 2 tahun 2021,” tutup Asep.