Jelang Pemilu, Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu Di Pandeglang

Uang Palsu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Menjelang Pemilihan Umum pada Febuari 2024, Satuan Reserse Kriminal Polsek Sumur berhasil meringkus 3 orang pengedar uang palsu, pada Rabu 3 Januari 2024.

Ketiga pengedar uang palsu tersebut berinisial R dan O warga asal Sukabumi dan Z warga asal Bogor.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Dari ketiga tersangka itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Upal sebanyak kurang lebih Rp 30 juta dengan pecahan uang dolar 100 dolat sebanyak 83 lembar, pecahan uang ruoiah 100 ribu sebanyak 166 lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak 155 lebar.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Kapolsek Sumur bahwa telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga menyimpan atau menguasai uang palsu.

“Kemudian Kapolsek Sumur berkooridnasi dengan saya, karena memang ini Undang-undmag khusus. Jadi saya menyarankan ke Polsek agar kasus ini dilimpahkan ke Polres,” ungkapnya, Rabu (3/1/2024).

Dikatakannya, tadi malam pihaknya sementara ini sudah mengamankan tiga orang tersangka, yang ketiganya merupakan warga luar Pandeglang, yaitu dari Sukabumi dan Bogor.

“Dari ketiga tersangka ini kami akan melakukan pengembangan, karena kemungkinan besar ini ada pelaku utamanya,” katanya.

Dijelaskanya, ketiga tersangka tersebut saat diamankan tengah melakukan transaksi uang palsu tersebut.

“Dan kemungkinan ini ada tersangka lain, maka kami lakukan pendalaman untuk bisa menangkap pelaku utamamya,” ujarnya.

Saat ditanya apakah aksi ketiga pelaku tersebut hanya melakukan aksinya di wilayah Sumur atau di dserah lain juga di Pandeglang. Ia mengaku, untuk sementara ini hanya di wilayah Sumur.

“Tapi tidak menutup kemungkin mereka juga mengedarkan Upal ini di daerah lain. Tapi untuk memastikan itu kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenakan pasal Pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

“Ancaman hukuman bagi ketiga pelaku itu maksimal selama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Pos terkait